Kala itu kedua tersangka, yakni AH dan AB menyatakan telah menemukan adanya penyimpangan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pokmas tersebut.
Korban mencoba berkomunikasi dengan kedua tersangka ini, agar hasil temuannya tidak perlu dipersoalkan, dan dirinya tidak dilaporkan kepada pihak berwajib dan aparat penegak hukum.
Dalam negosiasi tersebut, kedua anggota LSM menyatakan apabila temuannya itu tidak mau dilaporkan ke pihak berwajib, maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.
"Atas ancaman itu korban merasa takut, dan terancam diperas," ujar kapolres.
Akhir dari negosiasi antara pihak LSM dengan pengurus pokmas itu, akhirnya terjadi kesepakatan, pihak pokmas akan bersedia menyerahkan uang Rp 40 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat pada malam harinya.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB Sabtu (20/2) malam korban menemui tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang.
"Tapi sebelum bertemu dengan kedua aktivis LSM ini, korban terlebih dahulu melaporkan peristiwa ancaman dan rencana pemerasan tersebut ke Polres Sampang," ujar Kapolres menjelaskan.
Sehingga saat pengurus pokmas itu bertemu dengan kedua aktivis LSM di sebuah kafe di Jalan Makboel Sampang pada Sabtu (20/2) malam, korban telah didampingi oleh petugas kepolisian Polres Sampang yang berpakaian preman.
Saat bertemu, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp 19,4 juta dari nilai total Rp 40 juta yang disepakati, sedangkan kekurangannya dijanjikan hendak dibayar keesokan harinya.
Baca Juga: Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM
Namun tak berapa lama berselang, kedua oknum LSM langsung ditangkap petugas yang saat itu memang mendampingi korban.