Walah! Ngakunya LSM Pengawas Korupsi, Kerjanya Meras, Minta Duit Jutaan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Februari 2021 | 09:06 WIB
Walah! Ngakunya LSM Pengawas Korupsi, Kerjanya Meras, Minta Duit Jutaan
Polres Sampang merilis penangkapan pada dua oknum LSM yang terlibat dalam kasus pemerasan. (Antara/Abd Aziz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berhati-hatilah saat bertemu orang yang mengaku-ngaku dari LSM, apalagi jika ujung-ujungnya minta duit. Hal ini dialami kelompok masyarakat atau pokmas pengerjaan proyek irigasi di Sampang, Jawa Timur.

Beruntung, dua oknum LSM yang kedapatan memeras pokmas di Sampang itu kini sudah ditangkap polisi berikut barang bukti uang belasan juta rupiah.

Dilansir dari Antara, dua oknum LSM itu ditangkap aparat kepolisian Polres Sampang.

"Oknum LSM yang kita tangkap dua orang, masing-masing AH (38) dan AB (32)," kata Kapolres AKBP Abdul Hafidz di Mapolres Sampang, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM

AH merupakan warga Jalan Pahlawan Sampang, sedangkan AB warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang.

Pada diri kedua tersangka pelaku pemerasan ini, polisi juga menemukan kartu keanggotaan LSM keduanya, yakni dari Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI.

"Selain itu, kami juga menyita uang sebanyak Rp 19.400.000, pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar kapolres.

Kedua tersangka ini ditangkap petugas pada Sabtu (20/2) malam di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang.

Abdul Hafidz mengungkapkan, penangkapan dua orang oknum anggota LSM ini berawal dari laporan anggota pokmas yang hendak diperas oleh oknum LSM itu.

Baca Juga: Tersinggung Ditanya "Berapo Galonyo", Pemilik Warung Tebas Muka Anggota LSM

Kronologisnya pada Sabtu (13/2), pengurus kelompok masyarakat itu mendapat informasi jika pengerjaan proyek pokmas irigasi pada tahun 2019 didatangi oleh tersangka.

Kala itu kedua tersangka, yakni AH dan AB menyatakan telah menemukan adanya penyimpangan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pokmas tersebut.

Korban mencoba berkomunikasi dengan kedua tersangka ini, agar hasil temuannya tidak perlu dipersoalkan, dan dirinya tidak dilaporkan kepada pihak berwajib dan aparat penegak hukum.

Dalam negosiasi tersebut, kedua anggota LSM menyatakan apabila temuannya itu tidak mau dilaporkan ke pihak berwajib, maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.

"Atas ancaman itu korban merasa takut, dan terancam diperas," ujar kapolres.

Akhir dari negosiasi antara pihak LSM dengan pengurus pokmas itu, akhirnya terjadi kesepakatan, pihak pokmas akan bersedia menyerahkan uang Rp 40 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat pada malam harinya.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB Sabtu (20/2) malam korban menemui tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang.

"Tapi sebelum bertemu dengan kedua aktivis LSM ini, korban terlebih dahulu melaporkan peristiwa ancaman dan rencana pemerasan tersebut ke Polres Sampang," ujar Kapolres menjelaskan.

Sehingga saat pengurus pokmas itu bertemu dengan kedua aktivis LSM di sebuah kafe di Jalan Makboel Sampang pada Sabtu (20/2) malam, korban telah didampingi oleh petugas kepolisian Polres Sampang yang berpakaian preman.

Saat bertemu, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp 19,4 juta dari nilai total Rp 40 juta yang disepakati, sedangkan kekurangannya dijanjikan hendak dibayar keesokan harinya.

Namun tak berapa lama berselang, kedua oknum LSM langsung ditangkap petugas yang saat itu memang mendampingi korban.

Kedua aktivis LSM berinisial AH dan AB selanjutnya digelandang ke Mapolres Sampang dan keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.

Kepada tim penyidik Polres Sampang, keduanya mengaku, hendak menggunakan uang hasil pemerasan dari pengurus pokmas itu untuk berfoya-foya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 19,4 juta, 4 buah kartu LSM milik tersangka AB dan 1 buah kartu LSM milik AH, lalu 1 unit telepon seluler merk Iphone S, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Sampang A Rahem menyayangkan kasus itu, dan berjanji akan menindak tegas oknum LSM yang melakukan praktik tercela dan melanggar hukum itu.

Rahem mengatakan, LSM memiliki peran strategis dalam ikut membantu negara mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jujur, adil dan transparan.

"Kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM ini seharusnya menjadi perhatian bagi para pegiat LSM untuk melakukan hal sama. Jangan salah gunakan peran baik LSM, tapi gunakan sebagaimana memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga kontrol yang berpijak pada kebaikan dan kebenaran, bukan malah menjadi alat untuk melakukan pemerasan," ucap-nya.

Kasus tindak pidana pemerasan oleh oknum LSM sebagaimana terjadi di Kabupaten Sampang pada 13 Februari 2021 itu bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.

Pada Januari 2020, seorang oknum LSM berinisial SW juga ditangkap aparat kepolisian Polres Pamekasan karena melakukan pemerasan kepada kepala Desa Pangtonggal dengan meminta sejumlah uang.

Sebagaimana di kasus pemerasan di Sampang, oknum LSM di Pamekasan ini juga melakukan pemerasan dengan dalih karena ada temuan pelaksanaan proyek yang menyimpang yang dilakukan oleh Pemdes Pangtonggal, Pamekasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI