PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei Cs Hari Ini

Rabu, 24 Februari 2021 | 08:23 WIB
PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei Cs Hari Ini
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (24/2/2021) hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Agenda hari ini pemeriksaan saksi," kata Eko melalui pesan singkat.

Pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Baca Juga: PN Jakbar Lockdown Gegara Satpam Meninggal, Sidang John Kei Ikut Ditunda

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI