Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah rampung periksa empat saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Tahun 2016-2017.
Keempat saksi itu yakni, Aminto Mangun Diprojo pemilik PT. Kenanga Mulya, PT. Bima Patria Pradanaraya, dan PT. Tata Analisa Multi Mulya; Thomas Hartono pihak swasta; Suroyo selaku Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY; dan Sumadi selaku Inspektorat DIY.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya menelisik empat saksi ini terkait pengetahuannya dalam pengawasan dibangunnya proyek Stadion Mandala Krida ini, hingga adanya dugaan berujung rasuah.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: KPK Ingatkan Manajemen RS, Jangan Potong Insentif Tenaga Kesehatan!
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mengkonfirmasi kepada para saksi mengenai adanya dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT. DMI.
Sementara, saksi Erlina Hidayati Sumardi selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hadir atau mangkir dari panggilan KPK. Ia, tidak mengkonfirmasi sebab mangkirnya untuk diperiksa hari ini.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim Penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," tutup Ali
Dalam jadwal pemeriksaan kelima saksi ini, penyidik antirasuah meminjam Kantor Kepolisian Resort Sleman, Jalan Magelang Kilometer 12,5, Krapyak, Triharjo, Kabupaten Sleman, pada Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya Ali mengatakan lembaganya belum dapat menyampaikan pihak-pihak dalam perkara ini yang sudah ditetapkan tersangka. Sebab, penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Begini Tanggapan KPK
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.