Suara.com - Aksi dokter kecantikan palsu berinisial Y berakhir di kantor polisi. Dia punya banyak pelanggan, mulai dari Jakarta sampai Aceh, dari orang biasa sampai pesohor.
Y sudah menjalankan praktek ilegal selama empat tahun di klinik ZSC yang terletak di ruko Zam-Zam, Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
Apa saja jasanya?
Di klinik ZSC yang dia kelola, Y memberikan berbagai pelayanan untuk meningkatkan kecantikan seseorang.
Baca Juga: Punya Pasien Artis, Dokter Palsu Kecantikan Raup Omzet Ratusan Juta
Sebut beberapa saja, layanan suntik botox, suntik filler dan tanam benang.
Darimana ilmunya?
Y mengerti tentang bagaimana suntik botox, suntik filler, tanam benang serta berbagai layanan peningkatan kecantikan karena dulu dia pernah bekerja sebagai perawat di klinik kecantikan.
"Padahal dia sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat (di klinik kecantikan)," kata Yusri.
Siapa saja pasiennya?
Baca Juga: Polisi Sebut Publik Figur Pernah Jadi Pasien Dokter Kecantikan Palsu
Pasien yang pernah datang ke klinik berlatar belakang macam-macam. Dari orang biasa sampai pesohor.
"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Pasien yang datang ke klinik tiap bulan rata-rata 100 orang. Tetapi semenjak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, jumlah pasien berkurang menjadi sekitar 30 orang tiap bulan.
Pasiennya tak hanya dari Jakarta, tetapi berbagai daerah. Y pun melayani panggilan ke luar kota.
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat; Bandung," kata Yusri.
Berapa biaya layanan?
Biaya layanan klinik Y bervariasi, tergantung jenis layanannya.
Harga pelayanan peningkatan kecantikan tertinggi Rp9,5 juta dan terendah Rp1,5 juta.
"Tersangka memperoleh omzet ratusan juta rupiah setiap bulannya," kata Yusri.
Bagaimana kasus terungkap?
Setelah bertahun-tahun menjalankan praktek ilegal, akhirnya terungkap juga.
Seorang pasien mengeluhkan mengalami pembengkakan pada bagian payudara. Seorang pasien lagi mengeluhkan masalah pada bibir.
Semenjak itu, mereka curiga telah menjadi korban malpraktek. Mereka pun lapor ke kantor polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian menangkap dokter gadungan dan membawanya ke sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Y telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.