Atas perbuatannya, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Punya Pasien Artis, Dokter Palsu Kecantikan Raup Omzet Ratusan Juta
Selasa, 23 Februari 2021 | 17:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usut Kasus Perzinaan Pedangdut Tisya Erni, Polisi Periksa Istri Aden Wong Selasa Besok
18 Maret 2024 | 16:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI