Suara.com - Polisi menyebut dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y di klinik ilegal Zevmine Skin Care, Ciracas, Jakarta Timur mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah perbulan. Keuntungan itu dia peroleh dari ratusan pasien setiap bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa beberapa tindakan medis yang ditawarkan oleh Y terhadap pasiennya, yakni suntik botox, suntik filler hingga tanam benang. Tarif yang dia pasang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta.
"Tersangka memperoleh omzet ratusan juta rupiah setiap bulannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Sebelum masa pendemi Covid-19, Y yang tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran kecantikan itu mampu melayani 100 pasien setiap bulan. Sedangkan, di saat pandemi Covid-19 rata-rata berkisar 30 pasien.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Ditemukan Bahan Berbahaya
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat; Bandung," terangnya.
Beberapa pasien yang menggunakan jasa Y ternyata tidak hanya masyarakat biasa. Sejumlah artis bahkan pernah menggunakan jasa dokter kecantikan palsu tersebut.
"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Y pada 14 Februari pekan lalu. Dokter palsu itu merupakan mantan perawat di sebuah klinik kecantikan.
Namun, kepada calon pasiennya Y mengaku sebagai dokter. Dia melakukan tindakan medis kecantikan selama empat tahun terakhir di klinik ilegal Zevmine Skin Care miliknya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Bos KFC, Polisi: Kegiatan Privasi
Sejauh ini, polisi telah menerima laporan dari dua mantan pasien Y. Mereka menjadi korban malpraktik Y hingga mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan bibir.
Atas perbuatannya, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.