Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro kembali diperpanjang mulai Selasa (23/2/2021). PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021, berlangsung selama empat belas hari.
Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM Mikro berjalan selama dua pekan yaitu dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Ia juga menambahkan bahwa akan melihat dari tujuh provinsi yang ada apakah seluruhnya sudah mempersiapkan posko-posko dan akan terus memantau perkembangannya.
Kasus Covid-19 Diklaim Mengalami Penurunan
Airlangga mengklaim bahwa kasus Covid-19 mengalami penurunan secara signifikan berkat adanya PPKM serta PPKM mikro selama lima pekan belakangan.
Guna mengendalikan pandemi, terdapat aturan penangan Covid-19 untuk tingkat desa serta kelurahan yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 3 Th. 2021.
Aturan Tiap Zona Perpanjangan PPKM Mikro dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021
Terdapat 4 ketentuan dan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku di tingkat RT (Rukun Tetangga), yaitu meliputi zona hijau, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah, yang mana masing-masing zona memiliki kriteria yang berbeda-beda.
- Zona Hijau
Zona hijau berlaku untuk daerah-daerah yang bebas dari kasus Covid-19 dalam satu wilayah rukun tetangga (RT).
Baca Juga: Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon
Adapun skenario pengendalian Covid-19 pada zona hijau ini yakni dilakukan secara surveilans aktif. Setiap aspek perlu melakukan tes dan dipantau secara berkala.