Soal 4 Petugas Forensik, Denny Siregar: Semoga Mahfud MD Bisa Turun Tangan

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:42 WIB
Soal 4 Petugas Forensik, Denny Siregar: Semoga Mahfud MD Bisa Turun Tangan
Penulis dan pegiat media sosial,Denny Siregar (instagram/@dennysirregar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat media sosial, Denny Siregar, memberikan komentarnya soal kasus empat pria tenaga forensik di Sumatra Utara yang ditetapkan sebagai tersangka, lantaran memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19.

Denny Siregar mengaku kasihan dengan nasib empat tenaga forensik tersebut yang dikenakan pasal penistaan agama.

Hal itu Denny Siregar sampaikan melalui akun Twitter pribadinya pada Senin (@2/2/2021). Dalam cuitannya itu ia membagikan foto-foto yang memperlihatkan sejumlah orang tengah melakukan demo meminta agar tenaga medis itu diadili.

"Demo di Pematang Siantar supaya para petugas forensik yang memandikan jenazah wanita yang kena covid segera diadili dengan pasal penistaan agama..," kata @Dennysiregar7 seperti dikutip Suara.com pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Pasien Covid-19 Meninggal di Sumut Jadi 813 Orang

Denny Siregar merasa kasihan dengan keempat tenaga kesehatan tersebut. Ia menilai keempat orang itu ditekan tanpa adanya perlindungan hukum ketika bertugas.

"Kasihan nakesnya ditekan begini tanpa perlindungan hukum, padahal mereka sedang bertugas," ujarnya.

Hal itu lantas membuat Denny Siregar meminta Mahfud MD agar bisa turun tangan untuk membantu penyelesaian kasus tersebut.

"Semoga pak @mohmahfudmd bisa turun tangan..," pintanya.

Denny Siregar meminta agar Mahfud MD turun tangan dalam kasus empat tenaga forensik (twitter.com/Dennysiregar7)
Denny Siregar meminta agar Mahfud MD turun tangan dalam kasus empat tenaga forensik (twitter.com/Dennysiregar7)

Denny Siregar mengaku tak paham mengapa keempat nakes tersebut bisa dijadikan tersangka karena memandikan jenazah wanita yang terkena Covid-19.

Baca Juga: Bertambah 2.471, Warga di Jakarta Positif Covid-19 Tembus 331.094 Orang

"Sampai sekarang gua enggak paham masalah 4 orang nakes yang dijadikan tersangka karena memandikan jenazah wanita yang kena covid 19," tuturnya.

Yang makin menambah bingung Denny Siregar, yakni pasal yang diberikan pada keempat nakes tersebut. Ia mempertanyakan apakah pasal penistaan agama begitu karetnya hingga dipakai dalam situasi apa pun.

"Kenapa pasal yang digunakan pasal penistaan agama? Apa pasal itu begitu karetnya, sampai bisa dipake dalam situasi apa saja ??," tanya Denny.

Dicuitan lainnya, Denny Siregar kembali mendesak Mahfud MD untuk ikut campur dalam kasus itu. Ia juga menanyakan pada Polri apakah hukum di Indonesia begitu kaku.

"Pak @mohmahfudmd apa mereka gak bisa dibebaskan ? Mereka kan hanya bertugas?? Halo @DivHumas_Polri apa segitu kakunya kah hukum di negara kita??," pungkas Denny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI