SE Kapolri Soal UU ITE, Legislator PKS Minta Penegak Hukum Serius

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:42 WIB
SE Kapolri Soal UU ITE, Legislator PKS Minta Penegak Hukum Serius
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta meminta Polri serius jalani Surat Edaran Kapolri soal tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tak ditahan jika sudah meminta maaf. Menurutnya, memang penegak hukum harus bersifat persuasif terkait perkara UU ITE.

"Dengan adanya SE Kapolri ini, kami berharap agar pelaksana di lapangan, khususnya dari petugas hukum lebih bisa menyesuaikan dan lebih persuasif. Mudah-mudahan SE ini betul-betul bisa dijalankan," kata Sukamta kepada Suara.com, Selasa (23/2/2021).

Kendati begitu, Sukamta tetap mendorong Presiden Joko Widodo melakukan revisi terhadap pasal-pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, masalah dalam UU ITE terdapat dalam pasalnya.

"Pada isi pasal yang ringkas padat dan tidak rinci. Sehingga bisa ditarik tarik untuk menjerat orang-orang yang bisa jadi tidak perlu dipidana, cukup diberi peringatan dan dilakukan pembinaan saja," ujarnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021

Lebih lanjut, Sukamta berharap baik penegakan hukum yang persuasif dan pemerintah yang melakukan revisi UU ITE harus bisa dilaksanakan.

"Kami berharap dua-duanya bisa berjalan. Pembenahan pelaksanaan di lapangan dan revisi pasal pasal karet di UU-nya," tuturnya.

SE Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka kasus pelanggaran UU ITE tidak ditahan.

Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Selain itu, kasus tersebut dinilai tidak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.

Baca Juga: SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat

Hal ini diinstruksikan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Listyo Sigit meminta kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI