Sidang Kasus Alat Tangkap Trawl, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Nelayan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 23 Februari 2021 | 16:21 WIB
Sidang Kasus Alat Tangkap Trawl, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Nelayan
Dua kelompok nelayan unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Bengkulu, Jalan S. Parman. [antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jelang sidang pembacaan putusan hari ini, polisi Bengkulu menutup ruas jalan di depan gedung PN Bengkulu untuk membatasi pergerakan dua kelompok nelayan yang unjuk rasa.

"Penutupan jalan ini kami lakukan agar dua kelompok nelayan ini tidak bertemu dan mengantisipasi bentrok," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bengkulu AKP Enggarsyah Alimbaldi.

Polisi memisahkan dua kelompok nelayan tersebut dengan jarak yang cukup jauh untuk menghindari bentrokan.

Massa dari kelompok nelayan trawl yang berjumlah ratusan orang tertahan di sekitar kawasan Simpang Skip atau berjarak sekitar 300 meter dari gedung PN Bengkulu.

Sedangkan nelayan tradisional tertahan di sekitar kawasan tugu Fatmawati Soekarno di Simpang Lima Ratu Samban.

"Ada 500 personel gabungan dari Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Kami juga menyiapkan dua mobil water canon," kata Enggarsyah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI