"Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19," ucap Ipi.
Maka itu, kata Ipi, untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan.
KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.
"Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,' ujar Ipi.
"Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," Ipi menambahkan.