Kasus Dokter Palsu di Ciracas, Bibir dan Payudara Pasien Dibikin Bengkak

Selasa, 23 Februari 2021 | 15:45 WIB
Kasus Dokter Palsu di Ciracas, Bibir dan Payudara Pasien Dibikin Bengkak
Polda Metro Jaya saat merilis kasus dokter kecantikan palsu yang buka praktik di Ciracas, Jaktim. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y. Dia tercatat telah melayani pasiennya hingga ke wilayah Aceh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Y ialah seorang wanita selaku pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care yang telah beroperasi selama empat tahun di ruko Zam-zam, Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

Selain melayani pasiennya di klinik tersebut, Y juga menerima panggilan pasien hingga ke luar kota.

"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat; Bandung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Kubu Rizieq Salah Cantumkan Alamat Tergugat, Sidang Praperadilan Ditunda

Kepada calon pasiennya Y mengaku sebagai dokter. Beberapa tindakan medis yang ditawarkan kepada pasiennya di antaranya; suntik botox, suntik filler hingga tanam benang.

"Padahal dia sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat (di klinik kecantikan)," ungkap Yusri.

Sejauh ini, Yusri menyebut ada dua korban akibat tindak medis dokter kecantikan palsu Y yang telah melapor. Kedua korban masing-masing mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan bibir akibat malpraktik dari dokter palsu tersebut.

Barang bukti kasus dokter kecantikan palsu yang praktik di kawasan Ciracas, Jaktim. (Suara.com/M Yasir)
Barang bukti kasus dokter kecantikan palsu yang praktik di kawasan Ciracas, Jaktim. (Suara.com/M Yasir)

"Sebelum Covid-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan, tapi di situasi pandemi ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi Rp9,5 juta dari tarifnya," beber Yusri.

Kekinian Y pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Siagakan 190 Personel untuk Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI