Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 5 Saksi di Polres Sleman

Selasa, 23 Februari 2021 | 15:01 WIB
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 5 Saksi di Polres Sleman
Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. (Instagram/@mandala_krida).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Tahun 2016-2017.

Pada Selasa (23/2/2021) ini, penyidik antirasuah melakukan pemeriksaan pada lima saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Kantor Kepolisian Resort Sleman, Jalan Magelang Kilo Meter 12, 5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman.

Kelima saksi yakni, pemilik PT. Kenanga Mulya, PT. Bima Patria Pradanaraya, dan PT. Tata Analisa Multi Mulya Aminto Mangun Diprojo; pihak swasta Thomas Hartononpihak; Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta Erlina Hidayati Sumardi; Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY Suroyo; dan Inspektorat DIY Sumadi.

"Kami periksa lima orang dalam kapasitas saksi tindak pidana korupsi Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: ATM Dibakar Diduga Pakai Bom Molotov, Polres Sleman: Belum Bisa Dipastikan

Ali belum dapat menyampaikan apa yang ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan lima saksi ini.

Sebelumnya Ali mengatakan lembaga antirasuah masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi dalam kasus ini.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Menurut Ali, sesuai perintah pimpinan KPK, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Baca Juga: Dipanggil KPK, 6 Saksi Korupsi Stadion Mandala Krida Diperiksa Hari Ini

Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI