Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Tujuan dirinya datang ke KPK untuk menyerahkan identitas lengkap inisial 'King Maker' dalam persidangan sengkarut kasus Djoko Tjandra yang masih belum terungkap.
"Jadi, saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker. Sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," kata Boyamin saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Boyamin menyebut bahwa ia mendapatkan rincian identitas 'King Maker' dari salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam gratifikasi pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Karena saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin. Melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih King Maker. Dan didapatkan gambaran seperti itu dan saya serahkan ke sini (ke KPK)," ucap Boyamin.
Baca Juga: MAKI Kembali Temukan Berbagai Aset di Solo, Diduga Terkait Korupsi Asabri
Menurut Boyamin, KPK sudah memiliki data yang cukup jelas untuk mengungkap siapa inisial King Maker yang belum terungkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Maka itu, Ia memberikan waktu satu bulan kepada KPK untuk menindaklanjuti. Bila tak ada perkembangan pihaknya berencana akan menggugat KPK dipersidangan.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," kata Boyamin.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim bahwa sosok 'King Maker' benar adanya setelah mendalami bukti percakapan milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Ini Penampakan Garasi Bus di Boyolali, Diduga Terkait Korupsi Asabri
Untuk terdakwa Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, yang hanya empat tahun penjara.