4 Ibu dan Balita Dipolisikan Pabrik Rokok, Polisi Klaim Sudah Mediasi

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 23 Februari 2021 | 14:15 WIB
4 Ibu dan Balita Dipolisikan Pabrik Rokok, Polisi Klaim Sudah Mediasi
Potret 4 IRT dan balitanya dipenjara (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengklaim pihaknya melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan sembilan kali mediasi dalam kasus pemidanaan empat ibu rumah tangga atau IRT di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat karena pelemparan pabrik rokok.  Empat IRT dan dua anak balitanya ditangkap polisi karena protes terhadap pabrik rokok.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Argo menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ujarnya.

Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Mengenai kronologi peristiwa ini, jenderal bintang dua ini menjelaskan awalnya pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng terhadap beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD Mawar Putra. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Pada 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu pelemparan atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, batal.

Pada 8 September 2020, dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Baca Juga: Akhirnya Penahanan 4 Ibu Bersama 2 Bayi di Lombok Ditangguhkan

Dua hari kemudian dilakukan dengar pendapat lanjutan di Kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/ izin yang dimiliki oleh UD. Mawar Putra. Selanjutnya, tutur dia, DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun mengecek ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI