Bayi Ditinggal di Masjid, Sekarang Banyak Orang Ingin Sekali Memilikinya

Siswanto Suara.Com
Selasa, 23 Februari 2021 | 13:04 WIB
Bayi Ditinggal di Masjid, Sekarang Banyak Orang Ingin Sekali Memilikinya
Bayi dibuang di masjid Ponorogo Jawa Timur [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nur, bayi laki-laki yang ditinggalkan begitu saja di area Masjid An-Nur, Desa Kutukulon, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (19/2/2021), lalu, sekarang dirawat di RSUD dr. Harjono. Keadaan Nur semakin baik.

Kabar penemuan bayi tadi luas dan mengundang perhatian sejumlah kalangan. Tak sedikit masyarakat yang kemudian menyatakan bersedia mengadopsinya. 

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo Supriyadi mengatakan, “Ada 14 orang yang sudah tanya-tanya untuk mengadopsi Nur, ya ada yang ke kantor langsung, juga ada yang lewat handphone.”

Mereka berasal dari berbagai daerah, sebagian dari luar Ponorogo.

Baca Juga: Niat Sekolahkan Anak Usia 19 Bulan, Ibu Ini Malah Dinyinyiri Warganet

Kasus penemuan bayi masih diusut polisi. Sejauh ini, polisi belum menemukan siapa sesungguhnya orang tua yang tega membuang bayi Nur.

Selama proses pengusutan masih berlangsung di kepolisian, adopsi tidak bisa dilakukan, kata Supriyadi.

“Kalau kepolisian bisa mengungkap ya diserahkan ke keluarganya, kalau tidak mereka membuat kesimpulan akhir ketika tidak ditemukan pelaku maupun orangtua bayi tersebut,” katanya dalam laporan Beritajatim.com.

“Nanti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika pihak kepolisian tidak ditemukan pelakunya, maka anak ini menjadi anak negara. Dan diadopsikan kepada masyarakat yang berminat.” 

Supriyadi mengatakan nama Nur diberikan oleh dinas sosial.

Baca Juga: Bayi Mungil Dibuang di Masjid Ponorogo, Puluhan Orang Mau Adopsi

“Kami beri nama dek Nur, merujuk nama Masjid An-Nur, tempat ditemukannya bayi laki-laki tersebut,” kata dia.

Adopsi

Setelah kondisi kesehatan bayi Nur stabil, dia akan dititipkan ke panti sosial anak dan bayi di Sidoarjo.

Jika akhirnya nanti bayi bisa diadopsi, proses administrasinya di panti sosial anak dan bayi.

Ada banyak faktor seseorang diizinkan untuk mengadopsi anak.

Usia pernikahan menjadi pertimbangan utama, minimal lima tahun. Usia pasangan calon pengadopsi juga menjadi pertimbangan.

Kemudian ada pertimbangan faktor ekonomi dan kesehatan. Mesti ada pernyataan medis jika pasangan yang akan mengadopsi anak, sulit mendapatkan keturunan.

“Orang yang mempunyai keturunan ya bisa mengajukan adopsi anak, tetapi diutamakan pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan,” kata Supriyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI