Lagi! Investasi Bodong Modus Jual Pakaian, Nilainya Tembus Rp 20 Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:46 WIB
Lagi! Investasi Bodong Modus Jual Pakaian, Nilainya Tembus Rp 20 Miliar
Sebagai ilustrasi: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka penipuan terhadap pengusaha senilai Rp 39,5 miliar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan sebuah perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengusutan dugaan investasi bodong tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya. Perusahaan dalam kasus ini adalah Yalsa Butik, menjual pakaian muslim," kata Kombes Pol Winardy sebagaimana dilansir Antara.

Dia menyebutkan dalam kasus ini pemilik perusahaan berinisial Y yang menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.

Baca Juga: Skema Ponzi, Modus Investasi Bodong yang Kembali Marak di Indonesia

Jumlah dana yang sudah dihimpun, kata Kombes Pol Winardy, mencapai Rp 20 miliar. Dana tersebut dihimpun dari 3.755 orang dengan investasi mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

"Dalam kasus ini, pemilik Yalsa Butik menggandeng orang yang disebut reseller. Reseller merekrut member untuk investasi. Reseller sebanyak 225 orang dan member mencapai 3.755 orang," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan setiap member dijanjikan laba dari penjualan pakaian berkisar 30 persen hingga 50 persen. Namun, dalam perjalanan, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus semuanya.

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Winardy, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang, baik pemilik perusahaan maupun staf. Penyidik juga sudah menyita tiga unit mobil dan sebuah rumah serta dokumen perusahaan.

Tindak pidana dugaan investasi bodong tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, kata Kombes Pol Winardy.

Baca Juga: Polisi Tahan Tersangka Korupsi Sertifikat Aset Tanah PT KAI

"Kami mengimbau masyarakat yang ikut investasi di perusahaan tersebut segera melaporkan, guna memudahkan penyidik mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI