Suara.com - Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 tentang pelaksanaan tes urine. Komisi III meminta instruksi lewat telegram itu dapat dipahami dan dijalankan jajaran.
Sebagaimana diketahui, Listyo meminta seluruh jajaran kepolisian melakukan tes urine seiring kasus narkoba yang melibatkan bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anggotanya.
"Kami juga berharap agar isi telegram tersebut benar-benar dipahami ditingkat oprasional dan ditindaklanjuti. Bahkan memberi sanksi terhadap anggotanya yang tes urinenya terindikasi adanya narkoba. Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Pangeran mengatakan kebijakan Kapolri melakukan tes urine kepada jajaran patut dihargai. Mengingat sebagai aparat hukum, sudah seharusnya polisi menjauhi diri dari narkoba, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Propam Polri Bakal Tes Urine Seluruh Anggota Polisi di Pusat Hiburan
Pangeran menyoroti bagaimana kemudian kasus Kompol Yuni yang memakai narkoba bersama anggotanya sangat mencoreng institusi Polri.
"Terutama kasus Kapolsek Astanaanyar dan beberapa anggotanya yang terlibat narkoba yang seakan mencoreng dan menampar nama baik korps kepolisian. Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai dan dicontoh karena sebagai aparat kepolsian sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba," tutur Pangeran.