Diduga dari Suap Eksportir Lobster, Anak Buah Edhy Beli Rumah di Cilandak

Senin, 22 Februari 2021 | 21:11 WIB
Diduga dari Suap Eksportir Lobster, Anak Buah Edhy Beli Rumah di Cilandak
Ilustrasi--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit vila yang diduga milik tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Kamis (18/2/2021) malam. (Foto dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut soal dugaan adanya pembelian rumah oleh tersangka Andreu Misata Pribadi (AMP),staf pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diduga berasal dari uang suap para eksportir benih lobster.

Keterangan itu didapat penyidik KPK seusai mengorek keterangan seorang karyawan swasta bernama Jaya Marlian. Di mana rumah milik Anderau itu berada di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. 

"Jaya (karyawan swasta) didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Aki Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Selain Jaya, penyidik antirasuah turut menggali keterangan saksi Yusuf Agustinus dan Zulhijar selaku karyawan swasta. Mereka ditelisik terkait rumah Yusuf yang dibeli oleh Andreau yang diduga berasal dari uang suap benih Lobster.

Baca Juga: Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap

"Didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata dia. 

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP RI, Sjarief Widjaja tak memenuhi panggilan KPK hari ini. Ia pun mengonfirmasi dan akan datang pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (23/2/2021) besok.

Aliran Suap Edhy Prabowo

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah. KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Dicokok Pulang dari AS

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI