Soal Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Begini Kata Ahli dari Puslabfor

Senin, 22 Februari 2021 | 18:53 WIB
Soal Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Begini Kata Ahli dari Puslabfor
Penampakan kondisi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta setelah ludes terbakar. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.  Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI