Suara.com - Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Asnawati mengatakan bahwa negara telah memberikan hak atas tanah baik untuk perorangan ataupun badan hukum. Akan tapi, para pemegang haknya masih ada yang belum memenuhi kewajiban.
Asnawati menjelaskan bahwa pengendalian hak tanah itu dapat diartikan kalau negara memberikan hak atas tanah disertai syarat kewajiban yang mesti dipenuhi oleh pemegang hak. Namun langkah tersebut tidak berjalan mulus setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
"Berdasarkan hasil pemantauan kami selama ini masih banyak terdapat pemegang hak yang tidak melaksanakan atau belum melaksanakan sepenuhnya apa-apa yang menjadi kewajibannya," kata Asnawati dalam acara PPTR Expo yang disiarkan langsung melalui YouTube, Senin (22/02/2021).
Selain masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban, pihaknya juga menemukan pemilik hak malah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sejatinya tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN
Temuan tersebut tentu berdampak kepada penguasaan pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah menjadi tidak optimal.
"Jadi kaitan dengan kewajiban yang harus dipatuhi tadi masih terdapat pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.
Karena banyaknya yang belum melangsungkan kewajiban itu lah maka Asnawati menyebut kalau pihaknya melakukan pengendalian hak atas tanah. Berbicara soal itu, ia mengatakan bahwa objek pengendalian hak atas tanah pada 2021 berbeda dengan tiga tahun sebelumnya.
"Di mana pada tahun sebelumnya itu termasuk juga dasar penguasaan atas tanah atau DPAT dan selebihnya juga hak atas tanah yang dimaksudkan di sini meliputi semua jenis hak atas tanah, termasuk juga HPN."
Baca Juga: 2 Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik