Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus pencabulan anak di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pria berinisial MTP (41) yang diduga menjadi pelaku kasus pencabulan.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi seperti dikutip Antara, menjelaskan kasus ini terungkap dari temuan uang Rp50 ribu. Menurutnya, uang itu ditemukan setelah saku celana korban diperiksa sang ibu.
"Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp50 ribu di kantong celana anaknya," kata Nasriadi di Mapolres, Senin.
Setelah ditanyakan, sang anak mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka atau om Naek. Korban lalu menceritakan apa yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya diberikan uang sebesar Rp50 ribu.
Baca Juga: Dijemput dari Sekolah, PNS Cabuli Anaknya yang Masih TK
"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Jakarta Utara, dan ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," kata dia.
Hasil pemeriksaan usai penangkapan terhadap pelaku, diketahui korban lebih dari satu anak. Sebanyak empat anak terbukti sebagai korban dengan usia 6-11 tahun.
"Bahkan ada korban yang dicabuli 5-6 kali," ujar Wakapolres.
Terkait kasus ini, polisi meringkus tersangka MTP saat berada di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Atas perbuatannya itu, MTP dijerat pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat! Guru SD Cabuli Siswa Bertahun-tahun, Terungkap Saat Murid Sudah SMP