Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Jadi Dua Hari, Ini Rinciannya

Senin, 22 Februari 2021 | 16:59 WIB
Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Jadi Dua Hari, Ini Rinciannya
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Dok. Humas Kemenko PMK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di tahun 2021. Dari sebelumnya tujuh hari, maka kini hanya ada dua hari untuk cuti bersama.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari tersebut diantaranya ialah 12 Maret yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Hiks Hiks! Kemungkinan Cuti Bersama 2021 Dipotong

Sementara untuk cuti bersama yang masih tersedia yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Muhadjir menjelaskan bahwa pemotongan masa cuti bersama itu dikarenakan mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang belum juga melandai.

Masa liburan masyarakat dikhawatirkan bisa menunjang kenaikan kasus Covid-19.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut menuturkan terkait masih ada hari cuti yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal ialah agar memudahkan Polri mengatur pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya."

Sebagai informasi, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir.

Sementara SKB Cuti Bersama Tahun 2021 itu diteken oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI