Suara.com - Sebuah foto anggota TNI dan tim SAR tengah membantu warga terdampak banjir dengan menggunakan perahu karet berlogo FPI viral di media sosial. Foto tersebut viral tak lama setelah anggota polisi membubarkan relawan Front Persaudaraan Islam lantaran menggunakan atribut FPI yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Foto terkait aktivitas anggota TNI dan tim SAR tengah membantu warga terdampak banjir dengan menggunakan perahu berlogo FPI itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @y0ng_l4dy pada Minggu (21/2). Dalam foto tersebut terlihat anggota TNI dan tim SAR tengah mengevakuasi sejumlah warga dengan menggunakan perahu karet putih berlogo FPI warna hijau.
Dalam kicauannya, akun Twitter @y0ng_l4dy mempersoalkan ulah anggota TNI dan tim SAR yang menggunakan perahu karet berlogo FPI. Padahal, anggota polisi sebelumnya membubarkan relawan FPI yang tengah membantu warga dengan menggunakan perahu karet tersebut dengan alasan menggunakan atribut organisasi terlarang.
"Poskonya dipaksa bubar perahunya karetnya dipake," kicau @y0ng_l4dy seperti dikutip Suara.com, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Klaim Bebas Banjir, Ibu-ibu di Cipinang Melayu: Anies Jangan Ngomong Doang!
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan bahwa foto viral itu diambil saat pihaknya membubarkan relawan dan mengamankan perahu karet berlogo FPI.
Ketika itu, kata dia, ada warga yang tengah dievakuasi sehingga pihaknya pun melanjutkan proses evakuasi tersebut dengan menggunakan perahu karet berlogo FPI.
"Dalam proses pengamanan itu mungkin terlihat ada pertolongan, tetapi setelah kami amankan terkait dengan larangan tadi," kata Erwin kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Erwin kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan bantuan yang dilakukan oleh pihak manapun terhadap warga terdampak banjir. Selagi, kata dia, tidak menggunakan atribut organisasi terlarang.
"Kalaupun ada FPI-FPi lain atau neo FPI ya kita menganggap bahwa itu masih sama, dalam arti kita tetap melakukan tindakan-tindakan pelarangan memasang atribut, kemudian menggunakan atribut tulisan-tulisan dan simbol-simbol," jelasnya.
Baca Juga: Pak Anies, Warga Cipinang Melayu Butuh Bantuan Vitamin dan Obat Pascabanjir
Dibubarkan
Polsek Makasar sebelumnya membubarkan aktivitas relawan FPI yang tengah mengevakuasi warga terdampak banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Minggu (21/2) kemarin. Mereka dibubarkan lantaran menggunakan atribut FPI yang dinilai sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," kata Kapolsek Makasar Kompol Saiful kepada wartawan, Minggu (21/2).
Belakangan, Munarman menyebut relawan yang dibubarkan oleh anggota polisi itu bukanlah relawan FPI akronim Front Pembela Islam yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Melainkan relawan FPI versi baru dengan akronim Front Persaudaraan Islam.
"Sudah jelas itu Front Persaudaraan Islam (FPI)," kata Munarman kepada suara.com, Minggu (21/2) malam.
Munarman lantas menilai bahwa anggota polisi tak berhak membubarkan aktivitas relawan FPI yang tengah membantu warga terdampak banjir. Sebab, dia berdalih bahwa mereka merupakan relawan FPI yakni Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam.
"Yang melarang matanya buta atau buta huruf ya," pungkasnya.