Ada Nakes Pingsan dan Kejang, Kemenkes: Bukan karena Vaksin Covid-19

Senin, 22 Februari 2021 | 16:22 WIB
Ada Nakes Pingsan dan Kejang, Kemenkes: Bukan karena Vaksin Covid-19
Ilustrasi---Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi memastikan beberapa laporan kejadian pingsan atau kejang-kejang setelah divaksin Sinovac bukan termasuk KIPI.

Nadia mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut sejumlah laporan pingsan dan kejang-kejang tersebut ternyata disebabkan oleh hal lain.

"Jadi banyak itu stress pasca penerimaan imunisasi, karena mungkin kecemasan yang berlebihan mendapatkan vaksin, ada yang pingsan dan kejang-kejang, tapi setelah penanganan tidak ada hubungannya dengan vaksinasi," kata Nadia dalam jumpa pers KPCPEN, Senin (22/2/2021).

Dia menegaskan sejauh ini vaksin perusahaan farmasi China itu masih dinyatakan aman, hanya menghasilkan efek samping ringan.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bisa Vaksinasi Covid-19 Lansia Secara Door to Door

"Sebenarnya tidak ada kejadian efek samping yang berat, rata-rata efek samping ringan saja," tegasnya.

Diketahui, sejauh ini pemerintah telah memvaksin tahap pertama kepada tenaga kesehatan sebanyak 1.227.918 orang pada dosis pertama dan 736.710 orang pada dosis kedua, dari total 1.468.764 nakes sasaran vaksinasi tahap pertama.

Pemerintah melanjutkan vaksinasi COVID-19 tahap kedua dengan sasaran kelompok umur dan profesi pada Rabu (17/2/2021) hingga dua bulan ke depan.

Jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua ini sebanyak 38.513.446 orang yang terdiri dari 21 juta orang lanjut usia di atas 60 tahun dan 17 juta kelompok profesi.

Mereka yang termasuk dalam kelompok profesi antara lain pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas pariwisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, Kepala atau perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan atau pekerja media.

Baca Juga: Menteri Bappenas dan 2.566 Pegawainya Suntik Vaksin Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI