Lebih lanjut, kata Napoleon, jika Tommy juga memanfaatkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk membocorkan informasi perihal red notice.
"Dalam fakta persidangan, Tommy telah memanfaatkan Brigjen Prasetijo untuk memerintahkan Brigadir Junjungan Fortes agar membocorkan informasi dan surat-surat yang dibutuhkannya tanpa sepengetahuan kami selaku Kadivhubinter," kata dial
Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, terdakwa Edhy dituntut tiga tahun penjara.
Selain pidana badan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, turut membayar uang denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun hal memberatkan terdakwa Napoleon. Ia, tak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap Jaksa Junaidi.
Dalam hal meringankan, terdakwa Napoleon selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum penjara.
Dakwaan
Baca Juga: Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
Dalam dakwaan, Napoleon diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS).