Edhy Prabowo Bantah Punya Vila yang Disita KPK di Desa Cijengkol Sukabumi

Senin, 22 Februari 2021 | 15:52 WIB
Edhy Prabowo Bantah Punya Vila yang Disita KPK di Desa Cijengkol Sukabumi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyangkal memiliki vila yang telah disita oleh tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga berasal dari uang suap izin benih Lobster tahun 2020.

Vila yang telah disita tim satgas KPK juga memiiliki luas tanah mancapai 2 hektare yang berada di desa Cijengkol, kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Edhy pun mengklaim tak mengetahui apapun terkait vila yang telah disita KPK.

"Saya, enggak enggak tahu vila yang mana. Enggak-nggak tahu itu. Bukan-bukan (vila bukan milik Edhy)," kata Edhy usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Panggil Mantan Pejabat KKP

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menduga bahwa Edhy membeli vila itu dengan menggunakan uang suap dari para pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benih Lobster.

"Diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Ali menyebut tim yang berada di lokasi langsung memasang plang penyitaan terhadap vila tersebut.

Tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," tutup Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga: Lewat Sepri, KPK Usut Aliran Uang Edhy Prabowo dari Suap "Lobster"

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah. KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Dalam kasus ini, Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

REKOMENDASI

TERKINI