Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE

Senin, 22 Februari 2021 | 15:39 WIB
Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE
Menkominfo Johnny G Plate. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut menjadi tim pengkaji Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menkominfo Johnny G Plate akan bekerja untuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya bagi pasal-pasal krusial yang dianggap pasal karet oleh masyarakat. 

Johnny menjelaskan bahwa tim pengkaji UU ITE itu terbagi dua yang dikomando oleh Kemenko Polhukam. Kemudian tim satu bakal dipimpin oleh Kemenkoinfo dan tim dua akan dipimpin oleh Kemenkumham. 

"Dalam kaitan dengan arahan Presiden itu tadi, Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait dengan pasal krusial," kata Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021). 

Johnny menekankan bahwa pedoman pelaksanaan UU ITE itu jangan sampai disalahartikan seolah membuat tafsiran terhadap legislasi. Akan tetapi, maksud dari pedoman pelaksanaan UU tersebut dibuat sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE dalam sebuah kasus. 

Baca Juga: Tim Pengkaji Revisi UU ITE Mulai Bekerja, Butuh Waktu 2 Bulan

"Baik itu oleh Kepolisian RI, Kejagung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital," jelasnya. 

Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, merubah untuk penyempuraan UU Itu sendiri.

Di sisi lain, Johnny mengungkapkan bahwa ruang digital pasti memerlukan payung hukum yang memadai agar manfaatnya terasa positif bagi masyarakat. Selain itu, payung hukum yang ada juga dianggapnya mesti menjamin pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Karena itu, menurutnya jangan sampai kinerja dua tim tersebut malah berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital. 

"Masyarakat kita telah bertransformasi dari fisikal space ke digital space. Karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak hanya di dalam ruang-ruang fisik, tapi juga di dalam ruang-ruang digital."

Baca Juga: Kominfo Minta WhatsApp Transparan ke Pengguna soal Kebijakan Privasi Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI