Bareskrim Kumpulkan Bukti Kasus Cuitan Novel Baswedan soal Ustadz Maaher

Senin, 22 Februari 2021 | 15:16 WIB
Bareskrim Kumpulkan Bukti Kasus Cuitan Novel Baswedan soal Ustadz Maaher
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam kasus ini, Novel tudingan menyebarkan hoaks menyangkut kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Salah satunya mengumpulkan sejumlah barang bukti atas laporan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) tersebut.

"Masih didalami, masih kumpulkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Novel dilaporkan oleh PPMK terkait kicauannya di Twitter yang mengkritisi kematian Maaher karena sakit di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dianggap Musuh Polisi, Novel Baswedan Sebut Sosok Kapolri Patut Dicontoh

Kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha itu berbunyi; 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski selaku pihak pelapor menilai kicauan Novel tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara novel baswedan untuk diklarifikasi," ujar Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2) lalu.

Belakangan, Joko pun mengklaim bahwa laporan yang dilayangkannya itu telah diterima Bareskrim Polri. Namun, dia enggan menunjukkan bukti surat tanda terima nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"LP sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," kata dia.

Baca Juga: Bukan Disiksa, Komnas HAM Sebut Ustadz Maaher Meninggal karena Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI