Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan konsep baru untuk mencegah penularan virus corona. Yakni Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level Rumah Tangga dalam rangka mendukung suksesnya program PPKM Mikro di sebagian daerah Jawa-Bali.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting menjelaskan konsep PPKM Rumah Tangga digunakan untuk memetakan kondisi kesehatan setiap anggota keluarga dalam satu rumah.
"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex dalam diskusi virtual Satgas Covid-19, Senin (22/2/2021).
Alex menjelaskan nantinya anggota keluarga yang terpapar Covid-19 akan segera diklasifikasikan kembali, jika ada kelompok rentan di dalam rumah tersebut maka pasien tersebut akan dijemput untuk diisolasi di tempat karantina terpusat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Tiap Rumah Punya Tempat Sampah Khusus Masker, Kenapa?
Namun jika tidak ada kelompok rentan dan kondisi rumah memungkinkan isolasi mandiri maka cukup isolasi di rumah.
"Jangan sampai nanti orang yang konfirmasi positif tanpa gejala bersama kelompok rentan, nanti yang sakit benaran kelompok rentannya," jelasnya.
Menurutnya, penerapan isolasi semacam ini akan lebih efisien dilakukan ketimbang menutup satu wilayah padahal yang positif hanya satu orang.
"Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi satu rumah tangga itu semua langsung berdiam di situ tanpa memperhatikan kelompok rentan dan komorbid," ucapnya.
Meski begitu, sesuai dengan aturan PPKM Mikro, jika 1-6 rumah di lingkungan terkonfirmasi positif Covid-19 maka masuk zona kuning, 6-10 rumah masuk zona oranye, dan lebih dari 10 rumah masuk zona merah.
Baca Juga: PPKM Masih Dilanggar, Satgas Covid-19 Sleman Tegur Kafe hingga Warmindo
Zonasi ini akan menentukan pengentatan yang dipantau oleh petugas posko desa bersama tim tracing dari Puskesmas dan TNI-Polri yang mengawasi.