Suara.com - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta, menilai pernyataan yang menyebut Habib Rizieq harus bertanggungjawab soal dugaan penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor tak berdasar.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji yang menyebut Rizieq harus bertanggungjawab lantaran telah menguasai lahan secara fisik.
"Indriyanto bukan ahli dalam hukum pertanahan, pendapatnya lebih kepada dia sebagai pendukung rezim zalim saja," kata Ichwan saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/2/2021).
Ichwan kemudian menyarankan Indriyanto memperdalam kembali ilmu hukumnya. Terutama soal ilmu hukum tentang pertanahan atau lahan.
Baca Juga: Ratusan Polisi Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada Brimob
"Suruh belajar lagi saja hukum pertanahan, terutama pasal-pasal terkait hapusnya hal atas tanah," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan mengganggap Indriyanto mengeluarkan pernyataan tanpa adanya dasar yang jelas. Pihak Rizieq menilai pernyataan dikeluarkan tanpa mengetahui duduk perkara.
"Lagian dia tidak menguasai fakta persoalan. Tidak berdasar," tandasnya.
Sebut Rizieq Harus Tanggung Jawab
Habib Rizieq Shihab disebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggungjawab.
Baca Juga: Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto.
PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Indriyanto mengatakan penegak hukum yang terapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.
Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.
"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.
Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.
“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.
Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.
Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).
“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” ujarnya.
Menurutnya, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.