Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Upacara pelantikan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut. Acara diawali dengan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 P Tahun 2021 dan 38 P Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan 2021-2026.
Sebelum melantik, Jokowi terlebih dahulu menanyakan kesediaannya kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum disumpah jabatannya.
"Terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara, bersediakah saudara-saudara diambil sumpah menurut agama masing-masing?," tanya Jokowi.

"Bersedia," jawab Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian Jokowi melantik seraya memandu membacakan sumpah dan jabatan.
"Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi yang diikuti Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa bertanggung jawab," ucap Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ucapan Jokowi.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan