Puasa Ramadan Hukumnya Apa?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 22 Februari 2021 | 10:44 WIB
Puasa Ramadan Hukumnya Apa?
Ilustrasi puasa ramadan hukumnya apa. (Pixabay/surgull01)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa Ramadan hukumnya apa? Mengapa di bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk berpuasa? Simak penjelasannya berikut.

Kurang dari dua bulan lagi umat muslim akan menyambut kedatangan bulan suci Ramadan. Pada bulan Ramadan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala salah satunya melalui puasa Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Hukum Puasa Ramadan

Baca Juga: Macam-macam Doa Buka Puasa Latin dan Artinya, Mudah Dilafalkan

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadan.

Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185. 

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”

Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah. Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa. Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Baca Juga: Cara Membayar Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Ada pula menurut sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai terdapat tiga golongan yang terlepas dari hukum berpuasa yakni orang yang sedang tidur hingga Ia bangun, orang gila sampai Ia sembuh dan anak-anak sampai Ia baligh.

Itulah penjelasan mengenai hukum puasa Ramadan yang sebentar lagi akan dijalankan umat muslim. Selamat beribadah!

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI