Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Pejabat KKP hingga Mahasiswa

Senin, 22 Februari 2021 | 10:43 WIB
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Pejabat KKP hingga Mahasiswa
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 pada Senin (22/2/2021) hari ini.

Sjarief akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kami periksa Sjarief Widjaja dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Selain Sjarief, penyidik antirasuah turut memanggil saksi lain seperti, Dhody Ananta Rivandi Widjaja Atmaja dan Selasih J. Rusma selaku Notaris PPAT; Sahridi Yanopi karyawan swasta; Dina Susiani karyawan swasta; serta mahasiswa Yunus Yusniani.

Mereka diperiksa juga untuk tersangka Edhy Probowo.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

Baca Juga: Bukan Mati, Ini Hukuman Paling Pas untuk Koruptor Menurut Eks Ketua KPK

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI