DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Purna Bakti ke Anggota KPU 2012-2017

Senin, 22 Februari 2021 | 10:36 WIB
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Purna Bakti ke Anggota KPU 2012-2017
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengungkapkan temuan terkait pemerintah yang belum membayar uang penghargaan purna bakti kepada anggota KPU 2012-2017. Terhitung sudah empat tahun uang tersebut tidak juga dibayarkan hingga kini.

Luqman mengaku kaget dan sedih usai mendengar informasi menyoal ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia, yang belum menerima pembayaran uang penghargaan purna bakti.

"Saya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017," kata Luqman dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Menurut Luqman, negara telah berhutang jasa kepada para anggota KPU 2012-2017. Mengingat, kata Luqman, berkat jasa mereka pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga: KPU Batam Mendadak Percepat Penetapan Wali Kota Batam, Ada Apa?

Karena itu, Luqman meminta agar pemerintah melaluai Menteri PAN RB, Menteri Keuangan, Mensesneg dan Plt Ketua KPU dapat segera menyelesaikan pembayaran uang penghargaan purna bakti tersebut. Pasalnya uang tersebut dinilai sangat berarti bagi mereka, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Sekarang tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini. Menyedihkan dan memperihatinkan. Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," tutur Luqman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI