Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Senin, 22 Februari 2021 | 10:32 WIB
Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte dalam perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, pada Senin (22/2/2021).

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang akan disampaikan kuasa hukumnya.

"Betul (pembacaan pledoi Irjen Napoleon), kami sudah ada di PN Jakarta Pusat," kata salah satu kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, Senin (22/2/2021).

Nota pembelaan disampaikan tim hukum, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut terdakwa Napoleon hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Selain pidana badan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, turut membayar uang denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun hal memberatkan terdakwa Napoleon adalah iaa tak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap jaksa Junaidi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Napoleon selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum penjara.

Dakwaan

Baca Juga: Skandal Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam dakwaan, Napoleon diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI