Suara.com - DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) berharap UU Ciptaker dapat diterapkan sesuai semangat awal pembentukan undang-undang. Hal ini menyusul ditetapkannya 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Anggota Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan salah satu tujuan dibentuknya UU Ciptaker ialah memamg untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat investasi.
"Ya kan semangat dari pembentukan undang-undang kan begitu. Meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ya saya berharap lahirnya PP, peraturan teknis pelaksana itu membuat Undang-Undang Cipta Kerja operasional, bisa dilakukan, bisa diterapkan di lapangan," kata Baidowi dihubungi, Senin (22/2/2021).
Baidowi mengatakan Baleg DPR turut memastikan peraturan pelaksana tersebut sesuai dengan isi UU Ciptaker. Karena dalam penyusunannya pihak pemerintah terus mengkomunikasikannya dengan Baleg.
Baca Juga: Baleg DPR: Ada Mekanisme Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
"Dan waktu penyusunannya PP itu sudah dikonsultasikan, dikomuniksikan dengan DPR dalam hal ini Badan Legislasi untuk membuat peraturan pemerintah tidak melenceng dari ketentuan bunyi undang-undang," ujar Baidowi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sebanyak 49 peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana seiring diterbitkannya UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara dalam keterangannya berharap kehadiran peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja berdampak positif bagi perekonomian.
"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," tulis Biro Humas Kemensetneg, Minggu (21/2/2021).
Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis untuk meliputi sejunlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal
"Antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," tulisnya.