Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita

Minggu, 21 Februari 2021 | 17:30 WIB
Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memebebaskan empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama dua balita.

Menurut Sahroni penahanan itu tidak bijak lantaran mengecualikan aspek kemanusiaan.

Kekinian Sahroni sudah meminta langsung pihak kejaksaan tersebut untuk membebaskan keempat IRT.

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Sahroni memandang apa yang dilakukan keempat IRT terhadap gudang tembakau adalah bentuk protes atas kualitas udara di lingkungan mereka yang tercemar, akibat pengolahan pabrik tembakau di lokasi tersebut.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi saya dari Komisi III menilai penahanan ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," kata Sahroni.

Diketahui, sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam Nyalakan Keadilan untuk IRT memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya lantaran dituduh melempar gudang tembakau milik perusahaan di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim, tim melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, para pengacara juga sudah menemui keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.

Baca Juga: 4 Ibu di Lombok Dipenjara Dituduh Rusak Pabrik Tembakau, Bayinya Ikut Masuk

"Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI