Suara.com - Kabar baik untuk para pekerja, bahwa BLT subsidi gaji 2021 akan segera dapat dicairkan. Angin segar ini dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi ini.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT subsidi gaji 2021. Selain itu, anda juga sebaiknya paham benar cara pencairan, serta waktu pencairan dana bantuan segar yang digelontorkan oleh pemerintah ini.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain :
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di prakerja.go.id Hari Ini
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank aktif.
- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Bukan karyawan BUMN atau PNS.
- Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji
Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021
Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.
- Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
- Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.
- Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.
- Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.
Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung ditransfer pada rekening anda. Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.
Lalu Kapan Periode Pencairannya?
Pencairannya sendiri hingga saat ini belum mendapat kepastian dari dinas dan pejabat terkait. Namun santer terdengar, bahwa pencairan dana yang akan diberikan tidak bisa serta merta dinikmati.
Baca Juga: Wamenkeu Sebut Kartu Prakerja Perkuat Program Perlindungan Sosial
Pencairan ini akan dilakukan dengan menggunakan media kartu dan program yang sudah dilaksanakan oleh pihak pemerintah. Nantinya, jumlah total yang diterima akan sama dengan yang dijanjikan, namun setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan.
BLT subsidi gaji 2021 sendiri sangat diharapkan oleh masyarakat luas. Namun jika melihat kabar yang beredar di masyarakat, bantuan ini belum dapat dipastikan kembali cair untuk penerima yang sudah menikmati manfaatnya pada periode tahun lalu.
Bantuan ini akan dicairkan untuk calon penerima yang belum menerima BLT di periode lalu, padahal sudah terdaftar. Kita nantikan saja kabar selanjutnya dan informasi lebih jelas soal BLT Subsidi Gaji 2021 dari dinas terkait. Update terus informasi anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian