KPK Cecar Perolehan Harta Tersangka Bansos Matheus Joko dari Sang Istri

Sabtu, 20 Februari 2021 | 07:25 WIB
KPK Cecar Perolehan Harta Tersangka Bansos Matheus Joko dari Sang Istri
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perolehan harta tersangka korupsi bantuan sosial Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial di tahun 2020.

Penyidik antirasuah mendalami itu dari pemeriksaan istri Matheus, Elfrida Gusti Gultom usai dipanggil menjadi saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (19/2/2021) kemarin.

Sekaligus, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dari tangan istri Matheus, yang diduga terkait perkara Bansos yang turut menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.

"Elfrida Gusti Gultom (Istri Matheus Joko Santoso), kepada saksi dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari Tersangka MJS (Matheus) ditahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021) malam.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Bansos Corona, KPK Dalami Fee Lawyer ke Hotma Sitompul

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Kasus Bansos Covid-19, Akhmat Suyuti Kembalikan Uang dari Juliari

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI