Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai ada dua faktor yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain karena banyak tokoh yang menyampaikan aspirasi, merosotnya kebebasan demokrasi Indonesia pun dianggapnya menjadi pertimbangan Jokowi.
Usman menyebutkan bahwa sudah ada beberapa tokoh seperti mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie hingga Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla yang menyuarakan sulitnya menyampaikan kritik karena bakal berujung pelaporan ke kepolisian.
"Itu selaras dengan berbagai pandangan akademisi yang melakukan studi tentang Indonesia dan menyimpulkan turunnya kualitas demokrasi di Indonesia," kata Usman dalam sebuah diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Bentuk Tim Bahasa Revisi UU ITE, Mahfud Bakal Tampung Aspirasi Masyarakat
Selain itu, menurutnya kualitas kebebasan sipil di Indonesia menjadi faktor mengapa Jokowi ingin merevisi UU ITE. Banyaknya sejumlah pandangan dari para akademisi, kajian lembaga ataupun pernyataan dari pejabat pemerintah itu menunjukkan penurunan kebebasan berpendapat di Indonesia adalah masalah serius.
Dari sejumlah faktor tersebut, menurutnya Jokowi mendapatkan bisikan dari dewan pertimbangan presiden untuk membuka peluang revisi UU ITE.
"Dan permintaam presiden pada kepolisian untuk teliti, menelaah kasus-kasus yang masuk berkaitan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, atau bahkan penodaan di dalam UU ITE."