Suara.com - Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan ada faktor relasi kuasa dalam Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).
Asfinawati juga menyinggung pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di media massa yang menyebut stempel "Disinformasi" bahwa Klorokuin dapat menyembuhkan Covid-19.
"Kalau kita lihat, maka kita langsung menyadari sesuatu ini adalah kisah bahwa cap disinformasi atau hoax Menkominfo diralat, apa yang di ralat yaitu pertama mereka mencap bahwa disnformasi bahwa obat malaria klorokuin, ampuh menyembuhkan virus Corona dan diralat," ujar Asfinawati dalam Webinar bertajuk Kuasa Digital, Pembumkaman Kritik dan Wacana Revisi UU ITE, Jumat (19/2/2021).
Pernyataan Asfinawati menyusul wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digulirkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Dua Tim Bahas Revisi UU ITE
Asfinawati menuturkan, Kemenkominfo mencabut stempel disinformasi terkait obat klorokuin setelah Presiden Jokowi menyebut bahwa obat Klorokuin dapat menyembuhkan virus corona.
Namun hingga saat ini kata Asfinawati, pernyataan Jokowi, tidak terbukti bahwa obat klorokuin dapat menyembuhkan corona.
"Kenapa dicabut? Karena Pak Jokowi kemudian mengatakan bahwa obat klorokuin itu ampuh untuk menyembuhkan virus Corona dan sebetulnya kan terbukti. Sampai sekarang itu tidak benar," ucap dia.
Asfinawati menuturkan, jika Jokowi bukan Presiden, dipastikan akan ditangkap karena UU ITE terkait Hoaks.
Sementara yang berbicara yakni Presiden, Kominfo hanya mengganti stempel hoaks.
Baca Juga: Usman Hamid Anggap Revisi UU ITE Bisa Perketat Kepolisian Seleksi Laporan
"Kalau Pak Jokowi bukan presiden, tentu satu saja beliau sudah akan terkena pasal hoaks dan di ditangkap polisi di BAP, dibawa sampai ke pengadilan. Karena beliau adalah presiden maka yang diganti adalah stempel hoaksnya, ini relasi kuasa," katanya.