Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti, dalam kasus korupsi bantuan sosial covid-19 tahun 2020.
Dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka, dan kekinian berada dalam terungku.
Sementara dalam pemeriksaan, penyidik KPK mencecar Akhmat terkait pengembalian uang yang diduga diterima dari tersangka Juliari.
Uang itu juga diduga terkait kasus korupsi penyaluran paket bantuan sosial sembako se-Jabodetabek pada masa pandemi covid-19 tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Panggil Mantan Pejabat KKP
"Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi, yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akn mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).