Mahfud MD Bentuk Dua Tim Bahas Revisi UU ITE

Jum'at, 19 Februari 2021 | 21:22 WIB
Mahfud MD Bentuk Dua Tim Bahas Revisi UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan tugas untuk mempelajari kandungan Undang-undang (UU ITE) sebelum resmi direvisi.

Kekinian Mahfud telah membentuk dua tim untuk menelaahnya serta mengundang beragam ahli untuk menerima masukan.

Mahfud mengatakan bahwa tim pertama memiliki tugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap sebagai pasal karet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bakal ikut bergabung bersama tim tersebut.

Sementara untuk tim kedua bertugas melakukan rencana revisi UU ITE itu sendiri.

Baca Juga: Jokowi Mau Revisi UU ITE, Istana: Demokrasi Tanpa Kritik Seperti Kuburan

"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa katanya udang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif membahayakan demokrasi," kata Mahfud dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Jumat (19/2/2021).

Mahfud menuturkan bahwa presiden sudah menyampaikan untuk mendiskusikan wacana revisi tersebut. Dengan begitu, Mahfud menilai kalau pihaknya harus menelaah terlebih dahulu mana pasal-pasal yang dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, diskusi juga akan melibatkan sejumlah pakar hingga lembaga swadaya masyarakat untuk membicarakan kerawanan UU ITE terhadap tatanan demokrasi di tanah air.

Apabila dari diskusi tersebut sepakat bahwa UU ITE mesti direvisi, maka pemerintah akan mengajak diskusi dengan DPR untuk mewujudkannya.

Mahfud mengakui masih ada pro kontra terhadap revisi UU ITE di ranah parlemen.

Baca Juga: Wacana Jokowi Revisi UU ITE Dicurigai Hanya Pencitraan

"Kita pun akan mendengar DPR karena kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya loh bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu," tuturnya.

"Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan? Atau membuat konten konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu, apakah itu akan dihapus atau ketentuan yang seperti itu. Nah kita akan diskusi," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah akan merevisi UU ITE apabila memang diperlukan. Sementara untuk tim bentukannya akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari mendatang.

"Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI