Cara Daftar NPWP Online Login ereg.pajak.go.id

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 19 Februari 2021 | 20:53 WIB
Cara Daftar NPWP Online Login ereg.pajak.go.id
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga negara yang baik adalah warga negara yang membayar pajaknya. Kini, dengan segala kecanggihan dan modernisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, hampir semua urusan pajak bisa dilakukan secara online. Tapi tentu saja, sebelum bisa melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. NPWP akan menjadi identitas Anda di sistem perpajakan nasional, sehingga semua kewajiban dan aktivitas dapat didata dengan baik. Cara daftar NPWP online juga tidak sulit dan bisa dilakukan dengan cepat.

Saat Anda akan membuat NPWP secara online, Anda wajib melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat utama. Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.

Kelompok yang ada di antaranya adalah Anda yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan Anda yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.

Berikut syarat selengkapnya untuk masing-masing golongan.

Syarat Membuat NPWP secara Online

Untuk Anda yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.

Jika Anda berstatus sebagai WNA, Anda bisa membawa:

  • Paspor
  • KITAS atau KITAP

Jika Anda menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:

  • KTP bagi WNI
  • Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Atau bisa diganti keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pemda (minimal setingkat lurah atau kades).

Sedangkan untuk Anda yang berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, syarat yang diberikan untuk membuat NPWP adalah:

Baca Juga: SPT Tahunan: Cara Lapor, Syarat dan Kapan Harus Melapor

  • KTP bagi WNI
  • Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat serupa yang menyatakan kewajiban pajak terpisah dari suami.

Cukup sederhana bukan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI