Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal memberikan keadilan bagi masyarakat meskipun tidak sampai 100 persen.
Dengan adanya Revisi UU tersebut, ia menilai ke depannya kepolisian akan lebih seksama dalam melanjutkan laporan dengan dasar hukum UU ITE.
"Dalam arti jaminan itu bisa dalam bentuk tidak mudahnya pihak kepolisian ke depan, melanjutkan pelaporan-pelaporan pengaduan yang disampaikan oleh pejabat baik tingkat lokal maupun pusat atau oleh anggota masyarakat," kata Usman dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).
Bukan hanya kasus yang tengah diproses, tetapi bagi orang-orang sudah ditahan akibat kasus penghinaan kepada kepala negara atau pejabat tertentu bisa dibebaskan tanpa syarat.
Baca Juga: Wacana Jokowi Revisi UU ITE Dicurigai Hanya Pencitraan
"Melalui pemberian amnesti sama halnya seperti saat presiden membebaskan Baiq Nuril dari UU ITE setelah kasusnya memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.
"Jadi ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah khsusnya kepolisian, kejaksaan dan juga presiden menindaklanjuti apa yang disampaikan beberapa waktu lalu."
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut revisi UU ITE diupayakan bisa menampung segala masukan dari masyarakat. Sehingga ketika sudah direvisi nanti, UU ITE dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Fadjroel mengatakan pemerintah lebih memilih merevisi ketimbang mencabut pasal karet dalam UU ITE karena menurutnya perlu ada audit ilegal terhadap keseluruhan pasal-pasalnya dan perbaikan pada naskah akademiknya.
Selain itu, ia juga menyebut kalau revisi tersebut diupayakan agar masyarakat bisa memberikan masukan.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Bakal Tampung Masukan Masyarakat untuk Revisi UU ITE
"Sehingga yang terbaru nanti kalau terjadi perubahan itu betul-betul menampung semua kritik dan masukan sehingga sesuai dengan prinsip hukum, keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan dan sesuai dengan prinsip konstitusi kita," kata Fadjroel dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).
Hal tersebut dikatakannya lantaran pemerintah mesti menjaga hak konstitusi yang tertuang di dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
"Demokrasi tanpa kritik itu seperti kuburan, sepi dan tidak ada kemajuan," tuturnya.