Suara.com - Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengecam keras adanya pemalsuan surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Surat itu juga disertakan tanda tangan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai.
Surat yang dipalsukan itu ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 14 Juli 2020. Surat itu berisi penghentian penyelidikan perkara kasus maladministrasi pada pengadaan buku di lingkungan Kementerian Agama Provinsi NTB saudara H. Nasruddin S.Sos
"Terkait dugaan kuat pemalsuan surat ombudsman dan tanda tangan Ketua Ombudsman RI yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara," kata Lely dalam konferensi pers klarifikasi atas dugaan pemalsuan surat Ombudsman di kanal Youtube, Jumat (19/2/2021).
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali pada Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: 508 Pelajar Meninggal karena Covid-19, Kemendikbud: Masih Rendah
Lely menegaskan dalam hal ini pihaknya langsung melakukan penelusuran dengan cepat untuk mencari tahu surat palsu yang tidak pernah dikeluarkan oleh Ombudsman RI ini.
“Setelah kami telusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut. Kemudian, setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” ucap Lely.
Lely menuturkan, pihaknya langsung membawa kasus pemalsuan surat resmi Ombudsman ke ranah pidana dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian," ungkap Lely.
Ia menyebut ada kecorobohan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.
Baca Juga: Insentif Nakes Belum Dibayar, Pemko Medan: Uangnya Masih Aman di Kas
“Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait perlu adanya validasi dokumen yang diterima," kata Lely.
Lebih lanjut, Ombudsman juga berencana mengirimkan surat kepada Ketua KASN Agus Pramudinto dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai temuan dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Selain itu Lely menyebut pihaknya bakal meminta pimpinan Ombudsman RI periode selanjutnya yang akan dilantik pada pekan depan untuk melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi tersebut.
"Atas inisiatif sendiri terkait prosedur penempatan jabatan-jabatan di instansi pemerintah khususnya di Kementerian Agama," ujar Lely.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Lely menyebut pihak Kemenag akan menunda proses pengusulan Nasruddin untuk mengisi salah satu jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Kementerian Agama.
Seperti diketahui pada April 2019 lalu, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas praktik penyimpangan prosedur dan wewenang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Nasruddin dalam proses pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2008 pada madrasah penerima dana BOS di NTB.
Ketika itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik maladministrasi dan meminta Menteri Agama Fahrul Razi ketika itu memberhentikan Nasruddin dari jabatannya.
Fahrul Razi dalam keputusannya pada Januari 2020 memberhentikan Nasruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.