Surat Ketua Dipalsukan, Ombudsman Bakal Lapor Polisi

Jum'at, 19 Februari 2021 | 20:42 WIB
Surat Ketua Dipalsukan, Ombudsman Bakal Lapor Polisi
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengecam keras adanya pemalsuan surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Surat itu juga disertakan tanda tangan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai.

Surat yang dipalsukan itu ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 14 Juli 2020. Surat itu berisi penghentian penyelidikan perkara kasus maladministrasi pada pengadaan buku di lingkungan Kementerian Agama Provinsi NTB saudara H. Nasruddin S.Sos

"Terkait dugaan kuat pemalsuan surat ombudsman dan tanda tangan Ketua Ombudsman RI yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara," kata Lely dalam konferensi pers klarifikasi atas dugaan pemalsuan surat Ombudsman di kanal Youtube, Jumat (19/2/2021).

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali pada Jumat (19/2/2021).

Lely menegaskan dalam hal ini pihaknya langsung melakukan penelusuran dengan cepat untuk mencari tahu surat palsu yang tidak pernah dikeluarkan oleh Ombudsman RI ini.

“Setelah kami telusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut. Kemudian, setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” ucap Lely.

Lely menuturkan, pihaknya langsung membawa kasus pemalsuan surat resmi Ombudsman ke ranah pidana dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian," ungkap Lely.

Ia menyebut ada kecorobohan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.

Baca Juga: 508 Pelajar Meninggal karena Covid-19, Kemendikbud: Masih Rendah

“Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait perlu adanya validasi dokumen yang diterima," kata Lely.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI