Pengamat: Revisi UU Pemilu Bisa Tahun Depan, Jika Tidak Tahun Ini

Jum'at, 19 Februari 2021 | 20:07 WIB
Pengamat: Revisi UU Pemilu Bisa Tahun Depan, Jika Tidak Tahun Ini
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemilu harus tetap diagendakan. Kekinian pemerintah dan mayoritas fraksi partai politik di DPR sudah menolak untuk melanjutkan pembahasan.

Jeirry menilai meski ditolak untuk dibahas, bukan berarti agenda revisi UU tentang Pemilu kemudian dikesampingkan begitu saja. Menurutnya, masih ada waktu lain untuk melakukan pembahasan revisi walaupun tidak tahun ini.

"Jadi kita butuh lebih panjang. Karena itu, kalau revisi tidak terjadi tahun ini atau katakan lah tidak terjadi tahun ini karena sudah kesepakatan DPR, saya kira agenda revisi harus diagendakan juga paling tidak tahun depan," kata Jeirry dalam diskusi daring Para Syndicate, Jumat (19/2/2021).

Jeirry mengatakan agenda merevisi UU Pemilu harus tetap digulirkan agar kemudian baik DPR maupun pemerintah dapat menyerap banyak aspirasi menyoal pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu mencakup Pileg dan Pilpres mendatang.

Baca Juga: Sahroni: Pemerintah Harus Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Narapidana

"Supaya apa? Ruang percakapan dan waktu bicara itu bisa lebih panjang dan kita bisa menerima banyak masukan, menghasilkan undang-undang yang lebih baik dari sebelumnya, khususnya dalam menata pemilu keserentakan," kata Jeirry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI