Suara.com - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman menampik adanya kabar jamaah haji Indonesia ditolak masuk ke Arab Saudi karena terdapat utang biaya akomodasi.
"Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jamaah jelas keliru dan menyesatkan. Jamaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi," kata Oman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Menurut dia, Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan haji yang andal. Kabar mengenai hutang Indonesia kepada Saudi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia, kata dia, memiliki manajemen haji yang baik seperti dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering maupun akomodasi.
Baca Juga: Pulang Dari Arab TKW Asal Cianjur Sering Berbicara dan Tertawa Sendiri
"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding," ujarnya.
Terkait keuangan haji, Oman mengatakan Indonesia telah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui peraturan tersebut, kata dia, dana haji tidak lagi dikelola oleh Kemenag tetapi oleh BPKH.
"Per Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun," katanya. (Antara)